Sabtu, 15 Oktober 2011

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGY NEGARA

Pancasila Sebagai Ideologi

20 Apr
Nilai Pancasila sebagai falsafah dan ideologi bangsa di kalangan mahasiswa di Indonesia, makin luntur. Hasil kajian survei Gerakan Mahasiswa Nasional 2006 di lima perguruan tinggi negeri, yakni di Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Airlangga (UNAIR), dan Universitas Brawijaya (UNIBRAW) menunjukkan, hanya 4,5 persen mahasiswa yang memandang Pancasila tetap layak sebagai pandangan hidup bangsa[1]. Kenyataan di atas membuat kita kemudian bertanya kepada diri kita sendiri, sejauh mana kita mengenal ideologi kita sendiri. Nilai – nilai dasar Pancasila yang telah ditanamkan pada diri kita semenjak di bangku sekolah dasar hingga di bangku kuliah pun sudah cukupkah untuk kita amalkan? Pertanyaan yang wajib kita jawab dan renungkan sendiri-sendiri.
Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia pada kenyataanya telah banyak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Sungguh ironis ketika yang melakukan itu adalah orang-orang yang duduk di pemerintahan yang justru seharusnya memberikan teladan yang baik bagaimana seharusnya Pancasila itu diamalkan. Bahkan dalam beberapa waktu yang lalu sempat ditayangkan diacara televisi bagaimana para pemuda pemudi Indonesia tidak mampu menjawab pertanyaan dengan benar tentang urutan sila-sila Pancasila. Sungguh sangat menyedihkan, ketika dasarnya saja sudah terlupakan seperti apalagi pengamalannya.
Kondisi buruk demikian, mendorong kebangkitan neo-PKI yang berjuang mempraktekkan ideologi marxisme-komunisme-atheisme yang bertentangan dengan ideologi Pancasila yang dijiwai moral theisme-religious. Sesungguhnya, PKI secara konstitusional dan filosofis-ideologis melakukan separatisme-ideologi; dalam makna mereka menegakkan ideologi komunis yang bertentangan dengan ideologi negara Pancasila[2].
Posisi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Istilah ideoloogi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan “logos” yang berarti ilmu. Kata “idea” barasal dari Bahasa Yunani “eidos” yang artinya bentuk. Di samping itu kata “idein” yang artinya melihat. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari “idea” disamakan dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita[3].
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarak Indonesia sebelum membentuk negara. Unsur-unsur yang merupakan materi Pancasila diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kuasa materialis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebgai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, bukannya mengangkat atau mangambil dari ideologi bangsa lain. Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif, oleh karena ciri khas Pancasila itulah yang memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara modern yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).
Pada pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut).
Kondisi Pancasila dalam Konteks Kekinian
Era Reformasi digelindingkan tanpa disertai konsep kesiapan melakukan perubahan yang memadai, hanya sekedar untuk menumbangkan rezim lama yang dianggap otoriter. Lalu menggelar demokratisasi (liberal) yang tidak pas dengan akar budaya bangsa, disertai kebebasan yang nyaris tanpa batas, tanpa kehadiran pemimpin yang kuat berkarakter, telah mambawa Indonesia ke dalam situasi yang sarat dengan kerawanan. Di satu sisi Hukum belum sepenuhnya ditegakkan demi terciptanya tertib sosial (social order) yang memungkinkan terselenggaranya demokrasi. Isu HAM dijadikan ‘senjata’ untuk mencari kesalahan atau saling menuding, bukan justru dipromosi, diproteksi dan diaktualisasikan sebagai acuan/tujuan hukum dan demokrasi. Sementara itu, dalam proses mengawal, mengarahkan dan mengelola proses kenegaraan dan kebangsaan, sangat dibutuhkan kehadiran institusi-institusi kenegaraan/pemerintahan yang efektif serta kepemimpinan yang kuat, apalagi untuk Indonesia dengan kebhinekaan yang sangat luas. Namun Indonesia justru sedang mengalami problem serius menyangkut kedua faktor tersebut.
Tantangan ini amat dirasakan dalam era reformasi. Elite reformasi hanya memperjuangkan kebebasan atas nama demokrasi dan HAM. Karenanya, sikap dan praktek politik rakyat Indonesia makin memuja kebebasan, materialistik, bahkan melupakan nilai-nilai persatuan (kekeluargaan, kerukunan) juga nilai moral Ketuhanan (Keagamaan).
Fenomena sosial politik budaya reformasi menampakkan degradasi wawasan nasional, bahkan juga degradasi kesadaran ideologi Pancasila. Kondisi demikian dapat membawa bencana dan tragedi nasional, berupa disintegrasi nasional, bahkan degradasi mental dan moral sebagai bangsa yang menganut filsafat Pancasila yang beridentitas theisme-religious. Analisis ini dibuktikan dengan adanya praktek budaya neo-liberalisme baik sosial politik.
Pemuda Pancasila
Pertanyaan mendasar yang sepatutnya kita ketahui adalah siapakah Pemuda Pancasila? Jika diusut dari akarnya, Pemuda Pancasila didirikan oleh IPKI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 28 Oktober 1959. Fase pendiriannya di pengujung tahun 50-an ditandai dengan perjuangan politik untuk menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diamanatkan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada fase inilah karakter organisasi dan orientasi ideologi Pemuda Pancasila terbentuk. Manifestasi dari karakter organisasi dan orientasi ideologis yang dimaksud tercermin dari sikap dan komitmennya yang teguh untuk tetap mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara dan perekat ke-Bhinneka-an bangsa.
Pemuda Pancasila berikrar memperjuangkan isi SUMPAH PEMUDA 28 Oktober 1928, UUD 1945 dan ideologi Pancasila sebagai ideologi satu-satunya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ikrar Pemuda Pancasila :
1. Bertanah Air satu, Tanah Air Indonesia.
2. Berbangsa Satu, Bangsa Indonesia.
3. Berbahasa Satu, Bahasa Indonesia.
4. Berideologi satu, Ideologi Pancasila.
Suatu hal yang harus disikapi secara serius oleh Pemuda Pancasila sejak awal era reformasi adalah degradasi kredibilitas yang semakin kentara. Sekalipun “public conviction” ini tidak didasarkan pada suatu hasil angket formal, namun nuansanya dapat dirasakan dari kurangnya liputan dan respon public terhadap Pemuda Pancasila selama ini. Kondisi ini patut menjadi pertanyaan mengingat Pemuda Pancasila cukup memiliki kiprah yang penting pada era Orde Baru.
Di manakah Pemuda Pancasila tentunya akan muncul sebagai pertanyaan yang mengekor dari pertanyaan sebelumnya. Laju arus globalisasi yang membuat negara kita pun ikut terseret ke dalamnya memunculkan ideologi-ideologi baru yang lama kelamaan semakin mengikis nilai-nilai dasar Pancasila itu sendiri. Degradasi moral yang terjadi pada generasi penerusnya menimbulkan sikap apatis terhadap publik. Bahkan mereka yang mengaku memperjuangkan hak-hak rakyat sekalipun tidak menutup kemungkinan ada “orang dalam” yang berpengaruh di dalamnya.
Orientasi individu cenderung lebih menggejala dibadingkan orientasi sosial dalam kehidupan sehari-hari masyarakat kita. Belum lagi kebutuhan-kebutuhan fisiologis seperti sandang-pangan dan keamanan, yang menurut Maslow sangat mendasar bagi setiap manusia, masil terlalu dominan bagi banyak kalangan masyarakat kita. Kondisi tersebut jelas memaksa mereka untuk lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan mendasarnya dibandingkan melibatkan diri pada aktivitas asosiatif yang tentu akan menyiakan waktu-waktu produktifnya. Menguatnya fenomena bowling alone dikalangan publik jelas akan kurang menguntungkan bagi perjalanan demokrasi kita[4].
Kini Indonesiaan sedang menhadapi ancaman yang bersifat multidimensional sehingga bangsa dan Negara dalam keadaan kritis, Pancasila dirongrong oleh ideologi-ideologi lain yang bersifat imperial-global sehingga nilai-nilai luhur bangsa menjadi luntur atau merosot, sistem politik/ demokrasi dan ekonomi sudah amat liberal sehingga tidak mampu membawa rakyat kearah perbaikan, budaya tambah tercerabut dari akarnya, sistem dan penegakkan hukum lemah, begitu pula aspek hankam, tidak hanya TNI tetapi juga kekuatan pertahanan lain demikian lemahnya sehingga Indonesia yang besar dan negaranya kaya ini dengan mudah dilecehkan negara kecil seperti Malaysia dan Singapura. Dengan demikian sudah saatnya kekuatan intelektual Indonesia bangkit kembali untuk mempertahankan dan memantapkan ideologi Pancasila, dengan cara mengambil peran menentukan dalam proses perubahan atau perbaikan.
Kita tidak bisa hanya menyalahkan penetrasi ideologi asing yang mengakibatkan lunturnya nilai-nilai luhur atau karakter dan jati diri bangsa. Kita perlu melakukan introspeksi karena selama Kemerdekaan, kita telah abai dengan “Pembangunan Karakter” atau Character building yang seharusnya didapatkan dari pendidikan, pengalaman atau penugasan. Dalam konteks ini peluang peran intelektual sebagai agen perubahan/ perbaikan sangat besar, antara lain untuk memperbaiki sistem pendidikan kita yang terlalu berorientasi pada kompetensi atau transfer of knowledge/ transfer of technology serta kurang beroriantasi pada pembangunan karakter atau transfer of value.
Kaum intelektual memiliki potensi besar dalam pembinaan generasi muda, peran ini amat strategis mengingat generasi muda merupakan kader pemimpin dan penerus perjoangan bangsa dimasa dating. Ironinya kini kondisi generasi muda kita sangat mengkhawatirkan, tawuran, narkoba, minuman keras, cara hidup hedonistik mewarnai kehidupan sebagian besar kaum muda Indonesia. Akibat pola hidup yang demikian itu, niscaya rasa tanggung jawab, nasionalisme dan kesadaran bela negaranya pun akan tereduksi sehingga amat berbahaya untuk kelanjutan masa depan bangsa. Dalam keadaan seperti ini, peran intelektual terutama yang telah memiliki nilai-nilai perjuangan, wawasan kebangsaan dan ketrampilan bela Negara terasa menjadi lebih vital.
Pemuda Pancasila perlu me-reorientasi perannya bagi kepentingan publik. Sebagai interest group, kehadiran Pemuda Pancasila sebenarnya lebih dibutuhkan oleh publik. Hal ini perlu dipahami oleh Pemuda Pancasila mengingat secara normatif, eksistensinya harus difungsikan untuk melindungi kepentingan sektor-sektor publik dari tirani sistem politik mayoritas
KESIMPULAN
Ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita. Degradasi moral yang terjadi dalam diri generasi muda semakin membuat nilai-nilai dasar Pancasila semakin terkikis. Masuknya paham-paham baru yang siap sedikit demi sedikit menyusupi ideology Pancasila membawa kita ke posisi yang semakin rawan. Tidak salah ketika bergantian negara-negara tetangga berusaha untuk mencaplok negara kita.
Ideology Pancasila yang tumbuh orisinil dari nilai-nilai dasar bangsa Indonesia sendiri adalah sebuah keistimewaan bagi kita yang wajib kita jaga dari generasi ke generasi. Keautentikan ideology Pancasila perlu kita pertahankan dari serangan ideologi-ideologi baru yang berusaha untuk menggerogoti tubuh Pancasila bahkan bersiap untuk mengikis habis. Ikrar Sumpah Pemuda bukan hanya kenangan masa lalu yang akan kita lupakan begitu saja. Ikrar itu adalah bentuk janji para pemuda Indonesia tentang komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi Pancasila dan nilai-nilainya. Ikrar itulah yang seharusnya kita camkan dalam hati dan sepatutnya kita amalkan dalam kehidupan kita sehari-hari untuk menjadi seorang yang “ber-Pancasila”.
Ancaman multidimensional yang dihadapi Negara kita adalah beban dan tanggung jawab kita sebagai warga Negara. Masuknya globalisasi yang semakin memanjakan hidup kita dan sedikit demi sedikit mulai melupakan Pancasila harus kita bending dengan intropeksi ke dalam diri kita masing-masing. Sudah saatnya kita menegakkan kepala melihat realitas yang ada. Perbaikan sistem pendidikan yang terlalu berorientasi pada kompetensi atau transfer of knowledge/ transfer of technology serta kurang beroriantasi pada pembangunan karakter atau transfer of value  bisa menjadi bahan evaluasi bagi kaum intelektual yang juga harus ikut ambil bagian.
Penanaman nilai-nilai perjuangan, wawasan kebamgsaan, dan keterampilan bela Negara menjadi pusat perhatian utama bagi kaum intelektual untuk perbaikan generasi muda yang mulai tereduksi nilai-nilai Pancasilanya. Srebagai pemuda Pancasila yang akan terjun di masyarakat, reorientasi perannya bagi kepentingan public akan sangat dibutuhkan untuk melindungi sector-sektor publik dari usaha pencaplokan dari Negara-negara lain baik secara ideologi maupun secara politik ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Hendropriyono, AM.  Essay Reformasi Pemuda Pancasila.
Makalah Seminar Nasional “Strategi dan Sumber Daya Bangsa Menghadapi Perang Modern”. Peran Intelektual dalam Mempertahankan dan Memantapkan Ideologi Pancasila.
MNS Lab. Pancasila-UM (2008). Pembudayaan Asas Moral dan Ideologi Pancasila bagi SDM Indonesia sebagai Subyek Pancasilais.
M.S, Kaelan. (2003). Pendidikan Pancasila, Paradigma : Yogyakarta.
Suara Pembaruan, Edisi 18 April 2008.

Suara Pembaruan Edisi 18 April 2008
MNS Lab. Pancasila-UM
Drs. H. Kaelan, 2003, hal.113
Reformasi Pemuda Pancasila, AM. Hendropriyono


0 komentar:

Posting Komentar